Kebijakan Kriminal


Perkembangan global internet sebagai 'milik' publik mengisyaratkan adanya harapan-harapan akan terjadinya perubahan ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga diramalkan akan menuju pada terbentuknya entitas dengan sistem tingkah laku tertentu, melalui pola-pola pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa pengalaman dan budaya dalam penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya harus diakui oleh hukum mana pun di semua belahan bumi, yang tentu saja berbeda-beda dampaknya terhadap kaitan antara hukum dengan ekonomi, politik atau pun ideologi.

Hubungan antara hukum dan teknologi internet tentu saja akan menjadi unik. Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi dan telekomunikasi yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat diisi dengan sebanyak mungkin kategori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan mungkin akan terus berkembang. Dari perdagangan, perhubungan, kesehatan, sampai militer, dan sebagainya, dan seterusnya. Bahkan anda sendiri dapat membentuk komunitas dari tingkatan keluarga, arisan sampai pada tingkatan sebuah negara di dunia cyber yang tiada batas (unlimited world).

Hukum dan alat perlengkapannya tentu juga terus berkembang. Yang menjadi masalah adalah apakah hukum dapat berkembang sepesat dan secepat perkembangan dunia cyber? Bahkan pada taraf 'unlimited' yang bisa melanda semua kategori yang sempat terpikirkan manusia seperti u-commerce, u-banking, u-trade, u-retailing dan 'u'-'u' lainnya.

Terus berkembangnya pemanfaatan teknologi internet untuk berbagai kegiatan konvensional sehari-hari telah membuka jalan bagi 'kebebasan cyber'. Baik untuk kegiatan bisnis maupun dalam kegiatan awam sehari-hari, segala sesuatu yang terjadi dalam dunia cyber dapat dilakukan dengan mudah, bebas, canggih, cepat, efisien. Tak perlu lagi bertemu muka secara langsung. Semua ini tentu akan menimbulkan masalah apabila tidak atau belum secara utuh diatur oleh hukum.

Banyak kerugian yang di timbulkan akibat kejahatan cyber di seluruh dunia ternyata lebih besar dari nilai perdagangan narkotika. Menurut data Norton Cybercrime Report 2011, kerugian dari kejahatan cyber pada tahun 2010 mencapai US$ 388 miliar. Sedangkan nilai perdagangan ilegal narkotika hanya mencapai US$288 miliar.

Selain itu, Norton Cybercrime Report juga mencatat, terdapat lebih dari 431 juta korban yang tersebar di 24 negara di seluruh dunia.
“Kejahatan cyber lebih luas dari yang orang sadari. Berdasarkan laporan Norton, lebih dari dua per tiga orang dewasa atau sekitar 69 persen yang melakukan kegiatan online, pernah menjadi korban kejahatan cyber. Dari jumlah korban tersebut, rata-rata terdapat 14 korban kejahatan cyber setiap detik.

Tak hanya di internet, kejahatan cyber juga terjadi melalui seluler. Sekitar 10 persen orang dewasa pernah mengalami kejahatan cyber melalui seluler mereka. Bahkan Symantec Internet Security Threat pada tahun 2010 pernah memperkirakan kerentanan pengguna ponsel yang terkena kejahatan virus lebih tinggi dari 2009. Ini menunjukkan bila penjahat cyber sudah menjelajahi perangkat dunia bergerak (mobile).

Secara global, jenis kejahatan yang paling umum, serta yang bisa dicegah, adalah virus komputer dan malware. Sebanyak 54 persen responden mengaku pernah mengalami hal ini. Virus yang lain yaitu scam online (11 persen), pesan phishing (10 persen). Dari data Symantec Internet Security Threat report Vol 16, menemukan 286 Juta varian unik dari malware yang lebih tinggi dari tahun 2009 sebanyak 240 Juta.

Teknologi informasi dan komunikasi yang digabungkan dengan internet telah membuka kemungkinan munculnya aktivitas di seluruh bidang dan kategori. Namun demikian hal tersebut belum diimbangi dengan kesiapan dunia hukum dan alat perlengakapannya. Kejahatan cyber bukanlah suatu bentuk kejahatan sederhana, karena pembuktiannya yang sulit dan seringkali dihadapkan pada belum adanya peraturan yang jelas dan tegas. Tidak jarang pelakunya berhasil melakukan penipuan sampai ratusan ribu dolar dan kerugian-kerugian lain pada sistem jaringan data komputer, ternyata hanya dihukum satu atau dua tahun penjara. Oleh karena itu, diperlu kebijakan dalam menanggulangi kejahatan dunia maya (cybercrime).
Kebijakan Kriminal Kebijakan Kriminal Reviewed by Komhum on October 18, 2012 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.