Pendekatan Studi Hukum Islam

Pendekatan melalui Studi Hukum Islam secara harfiah dapat diartikan sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka ilmu hukum Islam. Hukum Islam (figh) merupakan salah satu bidang studi Islam yang paling dikenal dalam masyarakat.

Maka hukum islam (fiqh) adalah ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia, dan termsuk ilmu yang wajib dipelajari,karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajibannya mengabdi kepada Allah melalui ibadah seperti sholat, puasa, haji, zakat, dan sebagainya.

Istilah-istilah yang sangat erat hubungannya dengan hukum Islam yaitu sebagai berikut :

1. Syari’at

Syari’at secara bahasa berarti jalan (thariqah) yang lurus, sebagaimana yang terkandung dalam firman Allah swt : kemudian kami jadikan kamu berada diatas suara syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syari’at itu (QS. Al Jatsiah:18). 

Para ulama menyebutkan kata syariat khusus untuk Hukum yang telah itetapkan oleh Allah SWT, agar manusia beriman dan beramal saleh, yang dapat membuat mereka bahagia di dunia dan di akhirat. 

Syariat mengandung tiga dimensi, yaitu : pertama adalah Akidah, yaitu mencakup hukum-hukum yang berhubungan dengan Zat Allah SWT, sifatnya, iman kepadanya, kepada para utusannya, hari kiamat dan hal-hal yang tercakup dalam ilmu kalam. 

Kedua, dimensi moral, yaitu mengkaji secara spesifik tentang etika, yaitu pendidikan dan pembersihan jiwa (mental) budi pekerti luhur yang harus dimiliki seseorang serta sifat-sifat buru yang harus dihindari.

Ketiga, dimensi hukum, yaitu meliputi tindakan-tindakan manusia, seperti ibadah,muamalah,hukuman dan lain sebagainya yang termasuk dalam kajian ilmu fiqh.

2. Fiqh 

Fiqh ialah Hukum-hukum amaliah dalam syariat yang diambil istimbatnya dari argumentasi-argumentasi (bukti-bukti yang terperinci) maksudnya ialah dalil-dalil naqli yang terkandung dalam Nash (teks) Alquran dan Hadis Sahih yang khusus membahas Hukum-hukum amaliah.

3. Ushul Fiqh

ushul fiqh adalah: sebuah ilmu tentang kaidah dan dalil-dalil umum yang digunakan untuk mencetuskan hukum fiqh sesuai cakupan kaidah dan dalil itu.

4. Mazhab 

Mazhab berasal dari bahasa Arab yaitu keterangan tempat (isim makan) . mahzab ialah faham atau aliran fikiran yang merupakan hasil kajian seorang mujtahid tentang hukum dalam islam yang digali dari ayat dan hadist.

5. Fatwa 

Fatwa adalah pendapat mengenai suatu hukum dalam islam yang merupakan tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa dan tidak mempunyai daya ikat.

Dalam sejarah islam terdapat beberapa Mazhab diantaranya, yaitu :
  • Mazhab imam Abu Sa’id al-Hasan ibn Yasar al-Bashir (w.110H) 
  • Mazhab imam Abu Hanifah (w.150 H), dikenal dengan mazhab Hanafi. 
  • Mazhab imam al-Auz’i Abu Amru Abdullah(w.157H) Mazhab Auza’i 
  • Mazhab imam Soufyan ats-Tasuri (w.160H) 
  • Mazhab imam Malik ibn anash (w.110H) dikenal mazhab Maliki 
  • Mazhab imam al-Laits ibn Sa;ad (w.160H) 
  • Mazhab imam Soufyan ibn Unaiyah (w.198 H) 
  • Mazhab imam asy-Syafi’i (w.198H) 
  • Mazhab imam ishaq ibn Rahawiyyah (w.238H) 
  • Mazhab imam Imam Abu Tsaur ibn Khuwailid (w.110H) 
  • Mazhab imam imam ahmad ibn Hambal (w.270H) dikenal mazhab Hambali 
  • Mazhab imam dawud al-Ashfahany (w.270H) dikenal mazhab dawud 
  • Mazhab ja’fariyah dibangun oleh ja’far ash-Shadiq. (Seorang imam Syariah). 

Dari beberapa Mazhab tersebut, paling populer dan Utama di dalam Hukum islam terdapat empat mazhab yaitu :

1. Mazhab Hanafi

Ungkapan Imam Abu Hanafiah berikut ini : “Sesungguhnya aku mencari hukum di dalam kitabullah, bila tidak ada aku mencarinya di dalam Hadist yang sohih yang berasal dari perawi yang siqah, kalau aky tidak memperolehnya, aku berpegang pada perkataan sahabat, siapa saja diantaranya aku pilih, dan bila belum aku dapati juga, meskipun telah sampai kajianku pada perkataan Ibrahim Nakhi’iy dan ibnu Musayya, maka akupun berijtihad sebagaimana mereka berijtihat". 

Maka dari ungkapan tersebut pengambilan hukum mazhab Hanafi adalah Al Qur’an, Hadist, qowl sahabat terpilih dari ijtihad.

2. Mazhab Maliki

Pendekatan ijtihad Imam Malik adalah berdasarkan Al Qur’an, Hadist, ijma, perkataan sahabat,qiyas,maslahat,istishab,dan syar’u man qablana. 

3. Mazhab Syafi’i

Pendekata ijtihad Imam asy syafi’i adalah berdasarkan Al Qur’an, hadist,ijma,dan qiyas,dalam berbagai hal ijma’ didahulukan dari hadist ahad.

4. Mazhab Hambali

Pendekatan ijtihad imam Hambali adalah berdasarkan Al Qur’an, Hadist, ijma, dan qiyas. Perbuatan orang madinah,qiyas,dan perkataan sahabat. Hadis Mursal dan daif dijadikan hujjah jika tidak bertentangan dengan perkataan sahabat.
Pendekatan Studi Hukum Islam Pendekatan Studi Hukum Islam Reviewed by Komhum on February 16, 2012 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.